BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh dan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Penyempurnaan Ranperda juga telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, di antaranya Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang disertai analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit oleh auditor independen, serta hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset yang menjadi bagian penyertaan modal.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penyempurnaan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dinilai layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Batu Bara melanjutkan tahapan pembentukan regulasi sebagai landasan hukum dalam penguatan badan usaha milik daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perusahaan, profesionalisme, serta kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Batu Bara.






