Beranda / Batu Bara / Pansus DPRD Minta Dokumen Ranperda Perseroda Dilengkapi

Pansus DPRD Minta Dokumen Ranperda Perseroda Dilengkapi

Pansus DPRD Minta Dokumen Ranperda Perseroda Dilengkapi

BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara Herryawan, ST., M.Si yang mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Laporan Panitia Khusus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, S.H. Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan dengan mengacu pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyampaikan empat rekomendasi penting sebagai tindak lanjut penyempurnaan Ranperda.

Pertama, Pansus menegaskan agar penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum aset tersebut dinilai oleh lembaga profesional atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga memiliki nilai riil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Pansus merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengevaluasi serta membatalkan serah terima aset bergerak yang telah dilakukan. Pansus juga meminta agar aset tersebut tidak diterima sebagai bagian penyertaan modal daerah sebelum melalui proses penilaian oleh lembaga profesional.

Ketiga, Pansus meminta OPD pengusul, Direksi BUMD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara segera melengkapi seluruh dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam poin lima hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kemudian menyampaikannya kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda.

Keempat, Pansus memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada OPD pengusul, Direksi BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara untuk melengkapi dokumen tersebut. Hasil koordinasi dan fasilitasi ulang nantinya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung dokumen yang lengkap, serta mengedepankan tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *