BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Secara umum, keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, KDRI, dan Karya Pembangunan Nasional (KPN). Masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan harapan agar Perseroda mampu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan disampaikannya pendapat akhir seluruh fraksi, pembahasan Ranperda memasuki tahapan akhir sebagai dasar pembentukan regulasi mengenai perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.






